Bagaimana hukumnya mendonorkan jasad?

Candra mengirim email dari koleganya yang berniat mewakafkan jasadnya manakala meninggal. Meskipun wacana semacam ini sudah cukup lama beredar, namun masih menjadi perdebatan di kalangan ulama apalagi masyarakat awam. Diskusi di milis ini cukup menarik untuk dikutip di blog.
===================
Assalamu’alaikum wr. wb,
Sebuah niat yang agung dari seorang sahabat, guru sekaligus kolega kerja.
.
Selamat berhikmah..
Wassalam, Joko Sumiyanto
.
.
Yth. Bapak dan Ibu,
Alhamdulilah, pada akhirnya niat saya kesampaian di bulan Ramadhan barusan untuk mewakafkan jasad saya (dan ternyata suami saya juga berminat) kelak jika meninggal (entah kapan, hanya Allah Swt yang tahu) sebagai “cadaver”.
.
Sesungguhnya ini belum pernah dilakukan oleh orang di luar FK sehingga tidak ada prosedur baku, maka saya sarankan kami buat “surat amanah” tentang maksud kami, diketahui saksi oleh suami/istri, anak, RT dan RW di mana kami tinggal, Kajur di kantor, dan Dekan FK UGM, kemudian dibuat AKTA NOTARIS. Dari 3 notaris, ternyata hanya seorang saja yang berani membuatkan akta, yang 2 orang tidak berani, mungkin khawatir dituntut anggota keluarga (padahal, anggota keluarga saya dan suami sudah tahu). Karenanya, ini menjadi bahan diskusi di forum FK. Dalam forum para dokter itu, ada yang kaget, dan ada yang tidak percaya atas niat kami itu sehingga PD I FK UGM menegaskan berulang kali bahwa di awal, beliau tidak percaya pada paparan saya via telpon. Katanya itu hanya ada dalam impian dan angannya selama lebih dari 20 tahun sebagai dokter, ternyata pada akhirnya beliau temukan juga kenyataan itu. Berikutnya beliau memfasilitasi niat wakaf kami tersebut.

Saya berharap keikhlasan kami bisa membuat mahasiswa FK UGM (khususnya) terinspirasi saat belajar dari tubuh kami. CV kami sertakan jika kelak kami masuk ke “rumah masa depan” kami agar mahasiswa FK tahu apa yg kami lakukan semasa hidup. Di rumah kami sekamar, kelak kami seruang lagi, di tempat berbeda, di rumah masa depan.

Beberapa teman saya kaget dan menanyakan bagaimana dengan ihwal ‘dari tanah kembali ke tanah’.  He..he.. silakan saja baca posting tulisan Cak Nun “Gusti Allah tidak Ndeso”. Tulisan Cak Nun itu membuat saya menyampaikan email ini.

Kini saya sedang menyiapkan artikel bersama PD I FK UGM dan akan diterbitkan sebagai booklet yg akan dibagikan saat talk show di FK suatu hari nanti. Jika mungkin naskah bisa di-online-kan di situs FK UGM. Ini agar mahasiswa FK tahu mengapa kami lakukan wakaf. Semua akan saya ungkap di situ. Selain itu, hal ini perlu saya sampaikan agar kelak jika pada saatnya kami dipanggil ke hadirat-Nya tidak akan ada pertanyaan “Dimakamkan di mana, kapan/jam berapa?”

Prosesi pelayat akan sampai di masjid di kampus UGM dan kampus saya bekerja, UNY, dilanjutkan ke FK UGM, diserahkan ke Dekan. Selesai. Tinggal siapa yg duluan dipanggil, saya atau suami saya. Manusia pasti mati, tinggal siapa yang duluan tercantum dalam antrian, cuma Gusti Allah yg tahu.

Ramadhan ini kami belajar “Ilmu ikhlas” seperti yang dibahas dalam dialog film KIAMAT MAKIN DEKAT. Bukan hanya untuk hal di atas, ada hal satu lagi yg teramat sulit -berurusan dengan keduniawian dan ketamakan- tetapi alhamdulilah bisa juga kami ikhlaskan. Saya jadi ingat tulisan Gde Prama tentang LAYU BAGAI BUNGA DI GUNUNG, berguguran setelah berbunga dengan ikhlas, tidak perlu dipajang di vas dan mengundang decak kagum yg melihat. Semuanya berjalan alami, berbunga dan berguguran, layu, dengan ikhlas.

Ramadhan telah berlalu, akan ada kerinduan sampai Ramadhan tahun depan. Semoga masih bisa kita nikmati bulan suci itu. Amien.

SELAMAT IDUL FITRI 1429 H. Mohon maaf lahir dan batin akan semua kesalahan secara sengaja atau tidak sengaja.

.

Salam damai 0-0,
Pangesti

3 Replies to “Bagaimana hukumnya mendonorkan jasad?”

  1. Assalamu’alaikum bulik Can,
    ijinkan saya numpang pendapat, tapi bila ada yg punya pendapat lain ya sumonggo….

    Tentang mendonorkan tubuh sendiri setelah mati

    Kalau menurut saya kita harus hati2 bahkan dalam beramal, karena meski niat kita baik tapi kalau tidak tahu ilmunya bisa jadi malah mendatangkan kemudaratan buat kita. Untuk seorang muslim, rujukan pertama atas segala sesuatu adalah Al Qur’an dan Hadits, bila tidak ada maka kita rujuk itjma’ulama, bila tidak ada juga kita timbang manfaatnya maupun mudaratnya (lebih banyak mana).

    Sejauh ini saya belum menemukan baik di Al Qur’an maupun Hadits dalil mengenai mendonorkan tubuh sendiri setelah mati. Yang ada adalah rujukan mengapa orang mati harus dikubur : “Bukankah Kami menjadikan bumi tempat berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati,….. (QS:77-25,26). Maksudnya orang2 yg masih hidup mendiami permukaan bumi sedang untuk orang2 yg mati ditanam (dikubur) di dalam bumi (tanah).

    Hukum untuk mensholatkan (seorang muslim yg mati) dan menguburkannya adalah fardhu kifayah, atau semacam kewajiban yg menjadi “tanggung jawab bersama“, artinya bila seorang (muslim) mati dan tidak ada seorangpun yang mensholatkan dan menguburkan maka semua orang yang ditinggalkan akan berdosa, tapi bila ada yg mensholatkan dan menguburkan maka lepaslah tanggung jawab semua orang tersebut.

    Masalahnya bagaimana bila mayat tidak dikuburkan karena permintaan atau wasiat dari si mati sendiri? Ibrahnya, jangan membuat wasiat yang nantinya akan menyulitkan orang2 yang kita tinggalkan. Bila niat untuk mendonorkan tubuh tersebut adalah untuk berbuat baik bagi sesama (beramal) setelah mati, maka rujukan untuk amal (pahala) yang masih akan mengalir kepada orang yg telah mati adalah hadits Rasulullah : “Apabila seseorang mati maka putuslah segala amalnya kecuali 3 hal : amal/sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya“. Ketiga hal tersebut mengacu kepada perbuatan semasa hidup tapi berefek panjang/lama bahkan setelah ybs mati (semacam mendapat “royalti“).

    Sedangkan mendonorkan tubuh tidak termasuk ke dalam 3 hal tersebut di atas, sehingga patut dipertanyakan apakah perbuatan dengan niat baik itu masih akan membawa poin kebaikan (baca:pahala) bagi ybs? Karena kebaikan menurut ukuran manusia belum tentu bernilai baik juga di mata Allah swt. Menurut saya ada kemudaratan bila tubuh kita didonorkan. Dalam Islam ada adab dalam memperlakukan manusia bahkan setelah dia menjadi mayat, harus selalu ditutupi aibnya, tidak boleh membicarakan keburukannya, menjaga agar auratnya tidak terlihat, dsb.

    Bila mayat laki2 maka yang memandikan laki2, bila mayat perempuan yang memandikan juga perempuan. Para ulama bahkan masih berbeda pendapat apakah seorang suami boleh memandikan istrinya bila meninggal demikian juga sebaliknya. Para ulama pada umumnya membolehkan tetapi golongan Salafi mengharamkan. Hal itu berkaitan dalam menjaga kehormatan si mayat tsb. Bila tubuh didonorkan kemudian dibuat praktek (kedokteran) oleh mahasiswa untuk di-”odhel-odhel”, siapa yang bisa menjamin kehormatan si mayat tsb? Karena semua mahasiswa baik laki2 maupun perempuan akan memandang dan berbuat sesuatu kepada mayat tsb dgn bebas semata2 sebagai obyek, bukan sebagai manusia (meskipun telah mati).

    Walahu’alam bissawab.

    NB : Ada statement dari Cak Nun dalam bukunya ”Gusti Allah tidak nDeso” yang perlu dikritisi karena sangat krusial dan fundamental. Saya akan bahas di next posting apabila teman-teman, Ibu2/Bapak2 berkenan dan tidak bosan dgn tulisan saya yg terlalu panjang…

    Wass.

  2. Assalamu’alaikum,

    Pendapat saya :

    1. Kepemilikan jasad.

    Harus dijawab dulu, siapa pemilik jasad orang yang sudah mati, apakah milik si mati, apakah milik keluarganya, apakah milik manusia seluruhnya. Kaitannya dengan fardlu kifayah dalam mengurus jenazah.

    2. Setelah selesai dipakai, tetap harus disatukan kembali dan dikuburkan. Untuk itu dibatasi waktu pemakaiannya, setelah batas itu terlewati harus dikuburkan.

    Terima kasih.

    Wassalam.

    M. Qodri

  3. Saya gak berani menanggapi, karena saya merasa bukan ahlinya. Saya tampilkan tulisan itu karena beredar di milist muslim yang merupakan jaringan sebgaian rekan2 muslim Indonesia di hampir semua benua…cuma memang sepertinya belum ada yang menanggapi juga…
    Saya sendiri masih ‘abstain’ terhadap pendapat dari bagai pihak. Yang jelas saya juga tidak siap mendonorkan tubuh saya kelak setelah meninggal…kasihan keluarga kalau terjadi ‘kontrovesi’

    Salam Candra

Leave a Reply to m. qodri Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp chat